Eits, tapi hati-hati bagi anda yang menyimpannya. Di Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 sudah ditegaskan bahwa yang menyebarluaskan maupun meng-upload juga terjerat pasal dan akan dikenai sanksi hukum. Cuplikan diambil dari BAB II Pasal 4 dan yang lainnya adalah berikut ini:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Di atas adalah cuplikannya dan bagaimana dengan anda? Menyimpannya juga nggak boleh loh, tapi kalau menyimpan sih masih aman. Tapi yang harus ekstra hati-hati ya yang menyebarluaskan melalui link download video mesum tersebut karena pidana yang dijatuhkan juga tuidak ringan.
Dan yang saya dengar, setiap orang yang memposting untuk menyebarluaskan memang terkena jerat hukum dan polisi akan segera menangkapnya. Ini berarti melarang para webmaster memasang link download-nya bukan? Hmm... jadi, hati-hatilah.
No comments:
Post a Comment