Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa Miranda Goeltom , Rabu (4/11). Ini adalah pemeriksaaan yang kedua kali untuk mantan deputi senior Gubernur Bank Indonesia itu. Miranda mengatakan kehadirannya sebagai saksi untuk tersangka Hamka Yandhu dalam kasus suap saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004.
Kasus ini mulai terungkap saat politisi PDI Perjuangan Agus Condro melapor ke KPK bahwa ia menerima cek perjalanan sebesar Rp 500 juta dalam rangka pemilihan tersebut. Agus Condro juga mengatakan semua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 menerima cek dari Miranda. Saat ini baru empat anggota DPR yang dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment